Kantor Utama UPTD. PSBR Samarinda

Senin, 16 Januari 2012
Minggu, 15 Januari 2012
Profil UPTD. Panti Sosial Bina Remaja Samarinda
UPTD. PANTI SOSIAL BINA REMAJA SAMARINDA
DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Jl. Mayjend D.I. Panjaitan Perum.Indovice Blok. A No.20 RT. 68 Samarinda
Telp/Fax. 0541-203907 - 280863 Email : psbrsamarinda@yahoo.co.id
Blogger : psbrsamarinda.blogspot.com
VISI
“ Remaja yang Bertaqwa Kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berkepribadian dan mandiri “.
MISI
1.
Meningkatkan Ketaqwaan Kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
2.
Memberikan Pelayanan kepada para remaja
yang mengalami masalah sosial ekonomi.
3.
Memberikan keterampilan bagi
remaja putus sekolah agar mampu mandiri.
4.
Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial
remaja.
TUJUAN
1.
Terbinanya remaja putus sekolah yang mengalami masalah sosial
melalui Panti Sosial Bina Remaja sebagai upaya penyembuhan sosial dan pembinaan
potensi untuk kebutuhan hidup, tumbuh kembang dan perlindungan secara wajar
serta mempunyai motivasi untuk membangun dan mengembangkan dirinya dalam
mengisi pembangunan.
2. Tumbuhnya keterampilan sosial dan
keterampilan kerja remaja putus sekolah
dalam rangka memberikan bekal kehidupan dan penghidupan secara wajar.
3. Tercegahnya remaja putus sekolah yang mengalami masalah
sosial dengan mengembangkan keterampilan agar remaja dapat tumbuh dan
berkembang secara wajar.
SELAYANG PANDANG
UPTD. PANTI SOSIAL BINA
REMAJA SAMARINDA
A. PENGERTIAN
UPTD. Panti Sosial Bina Remaja Samarinda ialah suatu lembaga
Kesejahteraan Sosial dibawah Dinas Sosial Propinsi Kalimantan Timur yang
mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan sosial kepada anak putus
sekolah dan dalam keadaan terlantar guna penumbuhan dan pengembangan
keterampilan-keterampilan sosial dan kerja , sehingga mereka dapat berfungsi
sebagai anggota masyarakat yang terampil dan aktif berpartisipasi secara
produktif dalam pembangunan.
B. LANDASAN HUKUM
- Undang–undang Dasar R.I Tahun 1945 Pasal 34
- Undang- undang R.I No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
- Undamg No. 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan.
- Undang-undang No.23 Tahun 1990 tentang kesehatan.
- Undang-undang No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
- Keputusan Gubenur Kalimantan Timur No. 03 Tahun 2001 Tentang pembentukan organisasi dan Tata kerja Dinas-dinas Prop. Kal-tim.
- Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 17 Tahun 2009, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur
C. TUGAS POKOK
Memberikan
pelayanan kepada anak putus sekolah terlantar melalui pembinaan Bimbingan
Mental Sosial dan Latihan Keterampilan.
D. FUNGSI
a. Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang
fungsinya sebagai berikut :
1.
Pelaksanaan
Penyantunan.
Berbagai Jenis
Kegiatan untuk membantu sasaran
pelayanan agar mampu :
a.
Menangulangi masalah
yang dihadapi.
b.
Mengadakan penyesuaian diri terhadap lingkungan
sosialnya.
c.
Mengentaskan anak dari permasalahan.
2. Pengembangan
Berbagai jenis
kegiatan yang ditekankan pada usaha
penumbuhan. Peningkatan dan Pengembangan
potensi serta kemampuan sarana pelayanan yang dilakukan melalui kegiatan
penyuluhan dan bimbingan kerja.
3.
Pencegahan.
Berbagai jenis
kegiatan yang ditekankan pada penciptaan
kondisi sosial dan kemampuan untuk menghindari tingkah laku yang menyimpang.
b.
Pusat Informasi dan
Konsultasi Kesejahteraan Sosial
mempunyai fungsi :
1.
Pengumpulan dan penyiapan data.
2.
Konsultasi yaitu membantu pengembangan pelayanan terhadap sasaran pelayanan dan
keluarganya.
c. Pusat Pengembangan Kesejahteraan Sosial
mempunyai fungsi
1.
Observasi dan Identifikasi
2.
Pembinaan
mental dan bimbingan
kemasyarakatan.
3.
Pemberian latihan keterampilan.
4.
Pengembalian kepada masyarakat dan pembinaan lanjut.
E. SASARAN.
Sasaran pelayanan Panti Sosial Bina Remaja Samarinda dengan kriteria :
A. Anak putus sekolah terlantar berumur 16 – 22 tahun
yang belum menikah dan keluarga tidak mampu.
1.
Diutamakan Putus Sekolah tingkat SLTP/SLTA.
2.
Tidak bekerja/menganggur.
3.
Anak yang mempunyai masalah Sosial seperti anak yang
berasal dari keluarga yang berekonomi lemah, keterlantaran dibidang pendidikan
dan lain-lain.
B. Prioritas diberikan kepada :
1.
Anak – anak
Panti Asuhan.
2.
Anak Yatin
Piatu.
3.
Karang Taruna.
F. SYARAT – SYARAT PENERIMAAN
Mengisi formulir dasar / seleksi klien.
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dan belum menikah.
- Usia 16 – 22 Tahun.
- Surat Persetujuan dari Orang Tua/wali diketahui oleh RT.
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter.
- Foto Copy Izajah Terakhir SLTP (STTB).
- Foto Copy Surat Keterangan Penduduk.
- Surat Keterangan Tidak mampu Dari Kelurahan.
- Surat Pernyataan bersedia mengikuti bimbingan dan mentaati ketentuan dan tata tertib yang berlaku di Panti diketahui oleh Orang tua dan RT.
- Bersedia diasramakan.
- Pas photo ukuran 4 X 6 sebanyak 4 lembar.
G.
LANGKAH-LANGKAH
PENERIMAAN DAN PELAYANAN.
- Tahap Seleksi Awal (pra seleksi)
a. Penyuluhan Sosial. Melalui kegiatan penerangan
tentang masalah sosial pada umumnya dilaksanakan secara lisan, tulisan dan
peragaan. Ditujukan kepada anak
terlantar putus sekolah yang mengalami masalah sosial untuk memberikan
pengertian dan membangkitkan kesadaran terhadap masalah dan kebutuhan mereka
sehingga timbul minat untuk berusaha. Hal ini dilakukan secara koordinasi
dengan Dinas Sosial yang berada pada daerah
tingkat II.
b. Bimbingan Sosial. Dilakukan dalam rangka pemberian motivasi
pengembangan diri , Bimbingan yang dilaksanakan melalui komunikasi antara
petugas propinsi dan intansi sosial
tingkat II yang telah ditentukan dengan mereka yang mengalami
permasalahan sosial untuk membangkitkan
kesadaran terhadap masalah yang dihadapi sehingga timbul minat untuk berusaha
mengatasi masalahnya. Bimbingan sosial itu sendiri diarahkan untuk mengenal dan
menyadari akan potensi yang ada pada dirinya dengan cara melalui keterampilan
sosial dan keterampilan kerja yang diterima melalui program dalam panti.
c.
Inventarisasi. Dilakukan dalam
rangka mencatat semua kondisi yang dibutuhkan dalam rangka penangganan masalah
anak terlantar putus sekolah dan upaya memotivasi masyarakat untuk mengatasi
permasalahan yang ada.
d. Identifikasi.
Dalam rangka mencatat semua yang dibutuhkan para penyandang masalah
sehingga proses pembinaan anak terlantar putus sekolah tidak menyimpang dari
apa yang diharapkan.
e.
Registrasi. Dilakukan untuk
menentukan calon penerima pelayanan berdasarkan hasil identifikasi yang
selanjutnya diadakan seleksi.
f.
Pra Seleksi. Mencakup seleksi
administrasi dan penentuan penerima pelayanan dalam rangka kelengkapan
pencatatan, pengumpulan dan pengolahan data dari calon penerima pelayanan
sehingga tergambar jelas untuk diklasifikasikan yang akan dibina nantinya.
2.
Tahap Pendekatan
Awal
a. Orientasi. Mengadakan pertemuan dan
pengamatan langsung kelapangan yang dilakukan oleh petugas Instansi Sosial pada
daerah tingkat II / Petugas Sosial, PSM, Karang Taruna, Organisasi masyarakat
serta didukung Instansi terkait yang ada di daerah tingkat II.
b. Konsultasi. Melalui pertemuan-pertemuan
baik dengan unit kerja maupun Pemda
tingkat II guna mendapatkan dukungan dan kemudahan bagi kelancaran pelaksanaan pelayanan.
c. Motivasi. Bertujuan untuk mendorong calon penerima
pelayanan agar mau mengikuti program
panti. Hal ini dilakukan bersama
Petugas Sosial yang ditunjuk melalui daerah tingkat
II serta dibantu oleh petugas panti.
d. Seleksi Sasaran Pelayanan. Mencakup
penentuan penerima pelayanan yang akan dikirim melalui daerah tingkat II.
e. Seleksi Administrasi. Kegiatan ini dilaksanakan
oleh Petugas Sosial daerah tingkat II ,
Pemerintah Daerah Tingkat II. Kegiatan ini baik melalui Tes kelengkapan persyaratan
atau dapat juga dilakukan melalui wawancara langsung kepada calon
penerima pelayanan dan lain-lain guna ketertiban administrasi
nantinya.
f. Seleksi Penentuan. Kegiatan mencakup akan
kepastian ,kesiapan penerima pelayanan untuk
dikirim sesuai dengan surat
pemberitahuan tanggal pelaksanaan dimulainya bimbingan.
3. Pemberian Pelayanan
a.
Registrasi. Kegiatan ini mencakup memasukkan data dasar
masing-masing penerima pelayanan dengan keseluruhan informasi dari hasil
wawancara, persyaratan –persyaratan yang telah dilengkapi untuk dibuatkan file
data. Pencatatan dalam buku induk dilengkapi dengan foto.
b. Penelaahan dan Pengungkapan masalah. Tujuan untuk
mengetahui data administrasi kondisi obyektif anak dalam keluarga atau
lingkungan asalnya .
c.
Program
Penempatan Pelayanan.
Program
Penempatan Pelayanan kegiatan mencakup :
1.
Penentuan bimbingan kesadaran dan tanggung jawab
sebagai anggota keluarga Panti.
2.
Penentuan bimbingan Sosial dan bimbingan
kemasyarakatan.
3.
Penentuan bimbingan mental /agama.
4.
Penentuan bimbingan pengetahuan.
5.
Penentuan jadwal penyelenggaraan bimbingan
keterampilan kerja dan bimbingan berusaha.
d.
Kegiatan
penempatan mencakup :
1.
Penunjukan
tempat pengasramaan/keluarga asuh berikut penyediaan fasilitas .
2.
Penunjukan kelompok-kelompok kejuruan kegiatan yang
harus diikuti oleh anak.
3.
Penunjukan dan pembentukan kelompok-kelompok serta
penunjukan ketua kelompok
4.
Bimbingan dan
Pembinaan meliputi :
1. Masa Orientasi (
Permildas :PBB, Kegiatan administrasi , bimbingan pemantapan)
2. Bimbingan fisik (
Pelayanan makan standar kesehatan)
3. Bimbingan Sosial (
pengembangan kepribadian )
4. Bimbingan
Keterampilan (Jenis Keterampilan yang ada)
5.
Kegiatan Pengisian waktu luang (Kerja bakti, Olah
raga)
6. Kegiatan
Rekreasi (kegiatan menjelang Akhir)
5. Penyaluran meliputi kegiatan :
1.
Pemberitahuan kepada instansi Sosial tingkat II
2.
Persiapan pelaksanaan Praktek Belajar Kerja (PBK) .
3.
Persiapan bantuan
UEP/Toolkit.
4.
Penyelenggaraan ujian akhir.
6. Pembinaan lanjut meliputi :
1.
Penciptaan komunikasi timbal balik terhadap mantan
siswa.
2. Penyelengaraan
dan bimbingan dan pembinaan.
3. Memonitoring
perkembangan anak yang telah bekerja (Individu/Kelompok).
4. Memonitoring
perkembangan anak yang mandiri.
5. Bantuan
pengembangan modal usaha.
6. Penyegaran mantan
peserta pelayanan.
7. Memotivasi anak
yang belum bekerja atau belum mandiri.
7. Terminasi
Terminasi merupakan
pemberian kepastian berakhirnya pelayanan sosial yang diberikan kepada penerima pelayanan setelah adanya
kemandirian.
H.
KAPASITAS TAMPUNG
DAN FASILITAS.
Panti Sosial Bina Remaja Samarinda terdiri
Fasilitas yang
ada sebagai berikut :
NO
|
NAMA SARANA
|
JUMLAH
|
KET
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
|
Wisma/Asrama
Rumah Kepala
Panti
Rumah Petugas
Dapur/Kantin
Kantor Lantai
II
Aula Serba Guna
Gedung Tempat
Praktek Otomotif
Ruang
Perpustakaan
Ruang Cese
Conprence
Ruang Konseling
Ruang Pameran
Wisma Tamu
Ruang Ganti
Pakaian
Gudang
Pos Satpam
Ruang
Poliklinik
Mushola
Lapangan Tennis
Lapangan Volly
Lapangan
Bulutangkis
Kendaraan Roda
4
Kendaraan Roda
2
|
10 buah
1 buah
4 buah
1 buah
1 buah
1 buah
4 buah
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah
2 buah
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah
4 buah
|
Kapasitas Tampung :
Penerima
pelayanan untuk 1 (satu) angkatan sebanyak
75 (tujuh puluh lima)
Orang.
I. KEADAAN PEGAWAI
PNS
1. Eselon III : 1 Orang
2. Esekon IV : 3
Orang
3. Pelaksana : 11 Orang
4. Pramu Kantor : 2 Orang
5. Penjaga Keamanan :
3 Orang
6. Tukang Masak : 2 Orang
Tenaga
PTT/Non PTT terdiri dari
1.
Satpam : 2 Orang
2.
Tukang Kebun :
6 Orang
3. Pengasuh : 3 Orang
4. Perawat : 2 Orang
J.
JENIS KEGIATAN
Adapun kegiatan bimbingan mental sosial
dan latihan keterampilan terbagi atas :
a.
Unsur Pokok
meliputi:
1. Keterampilan bengkel Sepeda motor. (Automotive)
2. Keterampilan menjahit
3. Elektronik
4. Tara Rias
2. Keterampilan menjahit
3. Elektronik
4. Tara Rias
a.
Unsur Bimbingan
Sosial meliputi :
1. Bimbingan fisik senam pagi , olah raga, permildas
2.
Bimbingan Kesehatan.(cara hidup sehat,pencegahan
penyakit menular/berbahaya).
3. Bimbingan mental
keagamaan (yasinan , belajar al quran,
).
4. Bimbingan
kemasyarakatan. (Ham, Dinamika kelompok, Teknik
komunikasi/diskusi, UKS , Teknik motivasi )
5. Management usaha/ keluarga.
6. Management kepemimpinan.
7. Bimbingan kepribadian (etika).
8. Bimbingan kreatif dan pengembangan bakat.
9. Kewiraswastaan.
b.
Unsur Penunjang
meliputi :
1.
Keterampilan Deco.
2.
Keterampilan Bordir/Sulam
3.
Home Industri.
4.
Keterampilan Servis Dinamo.
5.
Keterampilan Servis Radiator .
F.
P E N U T U
P
Demikian selayang
pandang Panti Sosial Bina Remaja Samarinda sebagai bahan informasi .
NB : Untuk Pelatihan Yang ada Di UPTD.PSBR Samarinda
Tidak dikenakan biaya apapun { GRATIS }
Tidak dikenakan biaya apapun { GRATIS }
Langganan:
Postingan (Atom)