Kantor Utama UPTD. PSBR Samarinda

Kantor Utama UPTD. PSBR Samarinda

Minggu, 15 Januari 2012

Profil UPTD. Panti Sosial Bina Remaja Samarinda



 UPTD. PANTI SOSIAL BINA REMAJA SAMARINDA
DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Jl. Mayjend D.I. Panjaitan Perum.Indovice Blok. A No.20 RT. 68 Samarinda
Telp/Fax. 0541-203907 - 280863 Email : psbrsamarinda@yahoo.co.id 
Blogger : psbrsamarinda.blogspot.com 

 


VISI


“ Remaja yang Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian dan mandiri “.

MISI


1.    Meningkatkan Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Memberikan Pelayanan kepada para remaja yang mengalami masalah sosial ekonomi.
3.    Memberikan keterampilan bagi remaja  putus sekolah agar mampu mandiri.
4.    Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial remaja.

TUJUAN


1.    Terbinanya remaja  putus sekolah yang mengalami masalah sosial melalui Panti Sosial Bina Remaja sebagai upaya penyembuhan sosial dan pembinaan potensi untuk kebutuhan hidup, tumbuh kembang dan perlindungan secara wajar serta mempunyai motivasi untuk membangun dan mengembangkan dirinya dalam mengisi pembangunan.

2.    Tumbuhnya keterampilan sosial dan keterampilan kerja remaja  putus sekolah dalam rangka memberikan bekal kehidupan dan penghidupan secara wajar.

3.    Tercegahnya  remaja putus sekolah yang mengalami masalah sosial dengan mengembangkan keterampilan agar remaja dapat tumbuh dan berkembang secara wajar. 
      SELAYANG PANDANG
         UPTD. PANTI SOSIAL BINA REMAJA SAMARINDA


A.    PENGERTIAN


UPTD. Panti Sosial Bina Remaja Samarinda ialah suatu lembaga Kesejahteraan Sosial dibawah Dinas Sosial Propinsi Kalimantan Timur yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan sosial kepada anak putus sekolah dan dalam keadaan terlantar guna penumbuhan dan pengembangan keterampilan-keterampilan sosial dan kerja , sehingga mereka dapat berfungsi sebagai anggota masyarakat yang terampil dan aktif berpartisipasi secara produktif dalam pembangunan.

B.     LANDASAN  HUKUM


  1. Undang–undang Dasar R.I Tahun 1945 Pasal 34
  2. Undang- undang R.I No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
  3. Undamg No. 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan.
  4. Undang-undang No.23 Tahun 1990  tentang kesehatan.
  5. Undang-undang No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  6. Keputusan Gubenur Kalimantan Timur No. 03  Tahun 2001  Tentang pembentukan organisasi dan Tata kerja  Dinas-dinas Prop. Kal-tim.
  7. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 17 Tahun 2009, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur                                            

C.    TUGAS  POKOK

Memberikan pelayanan kepada anak putus sekolah terlantar melalui pembinaan Bimbingan Mental Sosial dan Latihan Keterampilan.

D.    FUNGSI


a.      Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial  yang  fungsinya sebagai berikut :

1.    Pelaksanaan  Penyantunan.
Berbagai Jenis Kegiatan untuk membantu sasaran  pelayanan  agar mampu :

a.        Menangulangi masalah  yang dihadapi.
b.      Mengadakan penyesuaian diri terhadap lingkungan sosialnya.
c.       Mengentaskan anak dari permasalahan.

2.    Pengembangan
Berbagai jenis kegiatan yang ditekankan  pada usaha penumbuhan. Peningkatan dan Pengembangan  potensi serta kemampuan sarana pelayanan yang dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dan bimbingan kerja.

3.    Pencegahan.
Berbagai jenis kegiatan  yang ditekankan pada penciptaan kondisi sosial dan kemampuan untuk menghindari tingkah laku yang menyimpang.


      b.    Pusat Informasi dan Konsultasi  Kesejahteraan  Sosial   mempunyai fungsi : 

1.   Pengumpulan dan penyiapan data.
2.   Konsultasi yaitu membantu pengembangan  pelayanan terhadap sasaran pelayanan dan keluarganya.

 c. Pusat Pengembangan Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi

1.      Observasi dan Identifikasi
2.      Pembinaan  mental dan bimbingan  kemasyarakatan.
3.      Pemberian latihan keterampilan.
4.      Pengembalian kepada masyarakat dan pembinaan lanjut.

E.   SASARAN.

      Sasaran pelayanan  Panti Sosial Bina Remaja   Samarinda dengan kriteria :
A.    Anak putus sekolah terlantar berumur 16 – 22 tahun yang belum menikah dan keluarga tidak mampu.
1.      Diutamakan Putus Sekolah  tingkat SLTP/SLTA.
2.      Tidak bekerja/menganggur.
3.      Anak yang mempunyai masalah Sosial seperti anak yang berasal dari keluarga yang berekonomi lemah, keterlantaran dibidang pendidikan dan lain-lain.

      B.   Prioritas diberikan kepada :
1.      Anak – anak  Panti Asuhan.
2.      Anak Yatin  Piatu.
3.      Karang Taruna.

F.     SYARAT – SYARAT PENERIMAAN  

         Mengisi formulir dasar / seleksi klien.


  1. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dan belum menikah.
  2. Usia 16 – 22 Tahun.
  3. Surat Persetujuan dari Orang Tua/wali  diketahui oleh RT.
  4. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter.
  5. Foto Copy Izajah Terakhir SLTP (STTB).
  6. Foto Copy Surat Keterangan Penduduk.
  7. Surat Keterangan Tidak mampu Dari Kelurahan.
  8. Surat Pernyataan bersedia mengikuti bimbingan dan mentaati ketentuan dan tata tertib yang berlaku  di Panti diketahui oleh Orang tua dan  RT.
  9. Bersedia diasramakan.
  10. Pas photo ukuran 4  X  6  sebanyak  4  lembar.

G.    LANGKAH-LANGKAH PENERIMAAN DAN PELAYANAN.

  1. Tahap Seleksi Awal (pra seleksi)

a.       Penyuluhan Sosial. Melalui kegiatan penerangan tentang masalah sosial pada umumnya dilaksanakan secara lisan, tulisan dan peragaan. Ditujukan kepada anak terlantar putus sekolah yang mengalami masalah sosial untuk memberikan pengertian dan membangkitkan kesadaran terhadap masalah dan kebutuhan mereka sehingga timbul minat untuk berusaha. Hal ini dilakukan secara koordinasi dengan Dinas Sosial yang berada pada daerah  tingkat II.

b.       Bimbingan Sosial.  Dilakukan dalam rangka pemberian motivasi pengembangan diri , Bimbingan yang dilaksanakan melalui komunikasi antara petugas propinsi dan intansi sosial  tingkat II yang telah ditentukan dengan mereka yang mengalami permasalahan  sosial untuk membangkitkan kesadaran terhadap masalah yang dihadapi sehingga timbul minat untuk berusaha mengatasi masalahnya. Bimbingan sosial itu sendiri diarahkan untuk mengenal dan menyadari akan potensi yang ada pada dirinya dengan cara melalui keterampilan sosial dan keterampilan kerja yang diterima melalui program dalam panti.

c.        Inventarisasi. Dilakukan dalam rangka mencatat semua kondisi yang dibutuhkan dalam rangka penangganan masalah anak terlantar putus sekolah dan upaya memotivasi masyarakat untuk mengatasi permasalahan yang ada.

d.       Identifikasi.  Dalam rangka mencatat semua yang dibutuhkan para penyandang masalah sehingga proses pembinaan anak terlantar putus sekolah tidak menyimpang dari apa yang diharapkan.

e.        Registrasi. Dilakukan untuk menentukan calon penerima pelayanan berdasarkan hasil identifikasi yang selanjutnya diadakan seleksi.

f.        Pra Seleksi. Mencakup seleksi administrasi dan penentuan penerima pelayanan dalam rangka kelengkapan pencatatan, pengumpulan dan pengolahan data dari calon penerima pelayanan sehingga tergambar jelas untuk diklasifikasikan yang akan dibina nantinya.

2.      Tahap Pendekatan Awal

a.      Orientasi. Mengadakan pertemuan dan pengamatan langsung kelapangan yang dilakukan oleh petugas Instansi Sosial pada daerah tingkat II / Petugas Sosial, PSM, Karang Taruna, Organisasi masyarakat serta didukung Instansi terkait yang ada di daerah tingkat II.


b.      Konsultasi. Melalui pertemuan-pertemuan baik dengan unit kerja maupun  Pemda tingkat II guna mendapatkan dukungan dan kemudahan bagi kelancaran  pelaksanaan pelayanan.

c.       Motivasi.  Bertujuan untuk mendorong calon penerima pelayanan agar mau mengikuti program  panti. Hal ini  dilakukan  bersama  Petugas Sosial yang ditunjuk melalui daerah  tingkat  II  serta dibantu oleh  petugas panti.

d.      Seleksi Sasaran Pelayanan. Mencakup penentuan penerima pelayanan yang akan dikirim melalui daerah tingkat II.

e.       Seleksi Administrasi. Kegiatan ini dilaksanakan oleh  Petugas Sosial daerah tingkat II , Pemerintah Daerah Tingkat II. Kegiatan ini baik melalui Tes kelengkapan  persyaratan  atau dapat juga dilakukan melalui wawancara langsung kepada calon penerima pelayanan  dan lain-lain  guna ketertiban  administrasi  nantinya.

f.       Seleksi Penentuan. Kegiatan mencakup akan kepastian ,kesiapan  penerima pelayanan  untuk dikirim sesuai dengan surat pemberitahuan  tanggal pelaksanaan  dimulainya bimbingan.

3.   Pemberian Pelayanan
     
a.      Registrasi.  Kegiatan ini mencakup memasukkan data dasar masing-masing penerima pelayanan dengan keseluruhan informasi dari hasil wawancara, persyaratan –persyaratan yang telah dilengkapi untuk dibuatkan file data. Pencatatan dalam buku induk dilengkapi dengan foto.

b.      Penelaahan dan Pengungkapan masalah. Tujuan untuk mengetahui data administrasi kondisi obyektif anak dalam keluarga atau lingkungan asalnya .

c.       Program Penempatan Pelayanan.
Program Penempatan Pelayanan kegiatan mencakup :

1.            Penentuan bimbingan kesadaran dan tanggung  jawab  sebagai anggota keluarga Panti.
2.            Penentuan bimbingan Sosial dan bimbingan kemasyarakatan.
3.            Penentuan bimbingan mental /agama.
4.            Penentuan bimbingan pengetahuan.
5.            Penentuan jadwal penyelenggaraan bimbingan keterampilan kerja dan bimbingan berusaha.

d.      Kegiatan penempatan mencakup :

1.                Penunjukan  tempat pengasramaan/keluarga asuh berikut penyediaan fasilitas .
2.                Penunjukan kelompok-kelompok kejuruan kegiatan yang harus diikuti oleh anak.
3.                Penunjukan dan pembentukan kelompok-kelompok serta penunjukan ketua kelompok

4.                Bimbingan dan Pembinaan meliputi :

1.      Masa Orientasi ( Permildas :PBB, Kegiatan administrasi , bimbingan pemantapan)
2.      Bimbingan fisik ( Pelayanan makan standar kesehatan)
3.      Bimbingan Sosial ( pengembangan kepribadian )
4.      Bimbingan Keterampilan (Jenis Keterampilan yang ada)
5.      Kegiatan Pengisian waktu luang (Kerja bakti, Olah raga)
6.      Kegiatan Rekreasi  (kegiatan menjelang Akhir)

5.  Penyaluran meliputi kegiatan :
1.     Pemberitahuan kepada instansi  Sosial tingkat II
2.     Persiapan pelaksanaan Praktek Belajar Kerja (PBK) .
3.     Persiapan bantuan  UEP/Toolkit.
4.     Penyelenggaraan ujian akhir.

6.  Pembinaan lanjut meliputi :
1.      Penciptaan komunikasi timbal balik terhadap mantan siswa.
2.      Penyelengaraan dan bimbingan dan pembinaan.
3.      Memonitoring perkembangan anak yang telah bekerja (Individu/Kelompok).
4.      Memonitoring perkembangan anak yang mandiri.
5.      Bantuan pengembangan modal usaha.
6.      Penyegaran mantan peserta pelayanan.
7.      Memotivasi anak yang belum bekerja atau belum mandiri.

7.  Terminasi
      Terminasi merupakan pemberian kepastian berakhirnya pelayanan sosial yang diberikan kepada penerima pelayanan setelah adanya kemandirian.


H.    KAPASITAS TAMPUNG DAN FASILITAS.

Panti Sosial  Bina Remaja Samarinda  terdiri
Fasilitas yang ada sebagai berikut :

NO
NAMA SARANA
JUMLAH
KET
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
Wisma/Asrama
Rumah Kepala Panti
Rumah Petugas
Dapur/Kantin
Kantor Lantai II
Aula Serba Guna
Gedung Tempat Praktek Otomotif
Ruang Perpustakaan
Ruang Cese Conprence
Ruang Konseling
Ruang Pameran
Wisma Tamu
Ruang Ganti Pakaian
Gudang
Pos Satpam
Ruang Poliklinik
Mushola
Lapangan Tennis
Lapangan Volly
Lapangan Bulutangkis
Kendaraan Roda 4
Kendaraan Roda 2
10 buah
1 buah
4 buah
1 buah
1 buah
1 buah
4 buah
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah
2 buah
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah
4 buah


Kapasitas Tampung :
Penerima pelayanan untuk 1 (satu) angkatan sebanyak  75 (tujuh puluh lima) Orang.

I.       KEADAAN PEGAWAI

PNS
1. Eselon III                      :     1 Orang
2. Esekon IV                     :     3 Orang
3. Pelaksana                      :   11 Orang
      4. Pramu Kantor                :     2 Orang
      5. Penjaga Keamanan        :     3 Orang
      6. Tukang Masak               :     2 Orang

 Tenaga PTT/Non PTT terdiri dari     
 1.  Satpam                        :     2 Orang
 2.  Tukang Kebun             :     6 Orang
 3.  Pengasuh                     :     3 Orang
 4.  Perawat                       :     2 Orang
J.      JENIS KEGIATAN

      Adapun kegiatan bimbingan mental sosial dan latihan keterampilan  terbagi atas :

a.      Unsur Pokok meliputi:
1.      Keterampilan  bengkel Sepeda motor. (Automotive)
2.      Keterampilan  menjahit 
3.      Elektronik 
4.      Tara Rias

      
a.      Unsur Bimbingan Sosial meliputi :

1.      Bimbingan  fisik senam pagi , olah raga, permildas
2.      Bimbingan Kesehatan.(cara hidup sehat,pencegahan penyakit menular/berbahaya).
3.      Bimbingan mental keagamaan  (yasinan , belajar al quran, ).
4.      Bimbingan kemasyarakatan. (Ham, Dinamika kelompok, Teknik  komunikasi/diskusi, UKS , Teknik motivasi )
5.       Management usaha/ keluarga.
6.       Management kepemimpinan.
7.       Bimbingan kepribadian (etika).
8.       Bimbingan kreatif dan pengembangan bakat.
9.       Kewiraswastaan.

b.      Unsur Penunjang meliputi :

1.       Keterampilan Deco.
2.       Keterampilan Bordir/Sulam
3.       Home Industri.
4.       Keterampilan Servis Dinamo.
5.       Keterampilan Servis Radiator .



F.     P E N U T U P 

Demikian selayang pandang Panti Sosial Bina Remaja Samarinda sebagai bahan informasi .   

NB : Untuk Pelatihan Yang ada Di UPTD.PSBR Samarinda
        Tidak dikenakan biaya apapun { GRATIS }